Sunday, 17 September 2017

HUKUM AQEQAH SETELAH AKIL BALIGH / DEWASA

“ Semua anak bayi tergadaikan dengan aqeqahnya yang pada hari ketujuhnya
disembelih haiwan ( kambing/biri-biri ) , diberi nama dan dicukur rambutnya “

( Sahih : HR Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi dan lain-lain )


#1

Tanya:
Apabila seseorang diberi rezki anak yang banyak dan belum diaqiqahi, hingga umur mereka mencapai 4 tahun lebih, bolehkah mengaqiqahi mereka setelah usia mereka sebesar ini? Dan apabila boleh, bisakah menyembelihkan aqiqah atas mereka di luar tempat kelahiran mereka? Karena tempat kelahiran mereka tidak ada faqir miskin yang membutuhkan daging. Tapi disana ada sebuah kampung yang jauh dari tempat kelahiran mereka dan ada orang-orang yang berhak menerima sedekah. (Pertanyaan saya), bolehkah menyembelih disana dan menyedekahkan daging sembelihan kepada mereka? Atau pada sembelihan aqiqah tidak disyaratkan harus dimakan faqir miskin?

Jawab:
Boleh, boleh baginya menyembelih aqiqah atas anak-anaknya meskipun usia mereka melebihi enam bulan, tapi yang baik dan utama (afdhal) seseorang menyegerakannya. Akan tetapi apabila terlambat, tidak ada larangan dalam hal ini. Dia bisa menyembelihkan aqiqah anak-anaknya kapan dia senggang.

Adapun berkaitan dengan tempat menyembelih aqiqah, tidak ada tempat khusus dalam menyembelih aqiqah. Bahkan boleh seseorang menyembelih aqiqah ditempat kelahirannya atau selain tempat kelahirannya. Karena aqiqah ini adalah bentuk taqarrub (ibadah) dan ketaatan yang tidak memiliki tempat pelaksanaan yang khusus.

Adapun masalah memakan (sembelihan), perkara aqiqah hukumnya seperti hewan kurban. Disunnahkan (disukai) baginya untuk memakan sebagian dan menyedekahkan sebagian dan sisanya dia hadiahkan kepada tetangga dan teman-temannya.

Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan (hal 572)




#2

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz,... saya ingin bertanya tentang hukum orang akikah untuk dirinya sendiri... mohon penjelasan ustadz beserta dengan dalil-dalilnya dari Alquran dan Hadis... terima kasih ustadz sebelumnya. Dari Rizqi di Tebing Tinggi.

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudari yang cukup umum dan terjadi di masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan saudari, berikut saya uraikan beberapa hal antara lain:

Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya. Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah baligh. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.

Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah. Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri. 

Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.” Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364)

Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya bertanya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.” 

Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diakikahi waktu kecil agar melakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”

Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia akikahi?” Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” kemudian Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.” (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88)

Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi saw: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub ra., dengan sanad yang shahih.

Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi saw., memerintahkan untuk memberikan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.”

Jika diteliti keterangan di atas, maka terjadi perbedaan pendapat. Namun dalam hal ini saya lebih cenderung untuk mengamalkan pendapat yang disampaikan oleh Imam Ahmad yang pada intinya menyatakan bahwa akikah untuk diri sendiri tidak memiliki dasar yang jelas secara tekstual dalam Alquran dan Hadis. Oleh karena itu, kewajiban akikah memang ditangan orangtua khususnya bapak, bukan anak. 


Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Semoga bermanfaat untuk kita semua.






KAMBING GOLEK AQEQAH by #penggolekjalanan

Kambing Golek Aqeqah kami RM1500 sahaja.

Percuma : Coleslaw
Percuma : Salad
Percuma : Mashed Potato
Percuma : Sos Bbq n Grill d' Village
Percuma : Servis menggolek on site
Percuma : Penghantaran ( Batu Pahat sahaja)
Meja Hidang kami sediakan
Peralatan Hidang ( chafing set ) disediakan
2 orang peramusaji


012-7123559
013-7601687

KAWASAN LIPUTAN :
SELURUH NEGERI JOHOR
SELURUH NEGERI MELAKA
KL & SELANGOR
PAHANG

*sedikit cas penghantaran akan dikenakan bergantung kepada lokasi






No comments:

Post a Comment

SET DAPUR KAMBING GOLEK UNTUK DISEWA.

SET DAPUR KAMBING GOLEK UNTUK DISEWA. . RM200 SEHARI Kegunaan Dapur untuk : - kambing - daging - ayam - seafood ( uda...